BeritaLifestyleNasional

Imigrasi Indonesia Per 1 Desember Akan Terbitkan Paspor Elektronik Saja

146
×

Imigrasi Indonesia Per 1 Desember Akan Terbitkan Paspor Elektronik Saja

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Ruang.site – Pemerintah Indonesia hanya akan menerbitkan paspor elektronik bagi warga negara Indonesia (WNI) mulai 1 Desember 2024.

Melalui pengumuman yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Minggu, 30 Nov. 2024 malam menyebutkan bahwa penerapan penerbitan paspor elektronik 100 persen akan dilakukan secara bertahap.

“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam dalam pernyataan yang juga dipublikasi melalui media sosial Dirjen Imigrasi.

“Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” tambahnya.

Menurutnya, penerapan penerbitan paspor elektronik 100 persen ini dalam rangka meningkatkan nilai atau kekuatan paspor Indonesia secara internasional.

Ada pun 13 kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan  bagi penerbitan paspor elektronik 100 persen adalah:

1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta

2. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

3. Kantor Imigrasi Jakarta Barat

4. Kantor Imigrasi Medan

5. Kantor Imigrasi Batam

6. Kantor Imigrasi Makassar

7. Kantor Imigrasi Tangerang

8. Kantor Imigrasi Surabaya

9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai

10. Kantor Imigrasi Jakarta Timur

11. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

12. Kantor Imigrasi Jakarta Utara

13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok. (***)

 

BACA JUGA  Fatayat NU Percayakan Penuh Penanganan Kasus Riyas Nuraini ke Polda Lampung