Lampung Selatan, Ruang.site – Jajaran birokrat di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diguncang berita viral dugaan pemalsuan surat pernyataan bermaterai tidak pernah mendapat sanksi disiplin sedang atau berat selama berprofesi sebagai ASN oleh seorang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Surat pernyataan bermaterai tidak pernah mendapat sanksi disiplin sedang atau berat selama berprofesi sebagai ASN adalah salah satu persyaratan administrasi wajib bagi seseorang aparatur sipil negar (ASN/PNS) yang menduduki jabatan di sebuah OPD, sebagainana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
Dari kabar yang viral terindikasi ada oknum pejabat di Lampung Selatan yang diduga pernah melakukan pemalsuan pernyataan tertulis tersebut agar dia bisa mendapatkan jabatan sebagai kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Disinyalir ASN tersebut adalah Anasrullah S. Sos, M.M., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan.
“Orang Pemprov aja tahu, (dia) memalsukan pernyataan di atas materai. Harusnya selama ini kalau BKD cermat, sudah lama dia “masuk box”,” kata seorang narasumber yang dikutip radarlamsel.disway.id pada Kamis, 28 Nov. 2024.
Anasrullah sendiri saat dikonfirmasi wartawan dengan tegas membantah kabar tersebut.
“Sudahlah, buat aja berita yang positif. Ini sudah tahun 2024, sedangkan yang ditanya soal saya saat masih berdinas di Kabupaten Pringsewu tahun 2013, kan, aneh, semua itu ada prosedurnya,” kata Anasrullah.
Sementara, dari informasi yang dihimpun, pada tahun 2013 lalu, Anasrullah yang saat bertugas di Kabupaten Pringsewu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan diduga melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dirinya juga diberi sanksi pembebasan, dengan nomor SK No.862.3/233/LT.03/2013 tertanggal 30 Oktober 2013, di mana disebutkan bahwa is melanggar PP 53 tahun 2010, Pasal 3 Ayat 4 dan 10, serta Pasal 4 Ayat 1, 2, 6, 7, serta 8.
Menurut narasumber yang dikutip radarlamsel.disway.id , diduga memalsukan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat/sedang di atas materai.
“Setelah nonjob, enggak ada kabupaten/kota yang mau nerima dia. Tapi bisa masuk Lamsel, memalsukan syarat biar jadi kadis,” kata sumber, Kamis, 28 November 2024.
Menanggapi itu , masyarakat Lampung Selatan meminta komitmen kepada Calon Bupati Lampung Selatan terpilih , agar lebih memprioritaskan masyarakat lokal sebagai pejabat di Pemkab Lamsel.
” Kami masyarakat berharap kepada Calon Bupati terpilih nanti agar lebih memperdayakan putra/ putri terbaik daerah lokal yang ada di Kabupaten Lampung Selatan untuk menjadi pejabat di rumahnya sendiri ,” tungkas masyarakat (*)