BeritaDaerahLampungSerba SerbiSosial

Izin Water World Di Jati Agung Camat Angkat Bicara

126
×

Izin Water World Di Jati Agung Camat Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Ruang.site – Menyikapi pemberitaan di salah satu Media Online mengenai izin Water World yang ada di Desa Way Huwi, Camat jati Agung Firdaus Adam angkat bicara.

Dalam hal tersebut Firdaus Adam selaku Camat Jati Agung mengatakan, terkait  Water World kolam renang tersebut sudah memiliki izinya.

“Bahwa izin dari Kepala Desa ataupun warga sekitar memang perlu untuk menjaga keharmonisan antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar namun bukan syarat wajib dan mutlak, kemudian untuk Water World, warga sekitar sudah bertanda tangan sekitar 20 warga, ” katanya kepada awak media, Kamis, 23 Januari 2025.

Lanjutnya, mengacu pada izin usaha dan PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2021 Tentang Peraturan yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah, tidak ada dasar hukumnya baik itu undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan harus ada tanda tangan kepala desa.

Diketahui, salah satu fungsi Camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi pembinaan, pengawasan, fasilitas, penetapan, penyelanggara, dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan.

Disinggung terkait pemberitaan Musrenbang Kecamatan Jati Agung Fair, Firdaus menyampaikan, tidak ada dana-dana yang terselubung, karena kegiatan terselenggara berkat kerjasama stakeholder terkait dan antusias dari masyarakat sangat ramai yang dihadiri hingga ribuan masyarakat yang terselenggara selama kurang lebih 7 hari.

Sementara terkait pemberitaan mengenai menghindari awak media Firdaus sendiri  menjelaskan bahwa dirinya tidak menghindar dari rekan-rekan media.

“Karena semua elemen masyarakat, ormas dan media saya terbuka untuk menerima, tentunya dengan cara membuat janji terlebih dahulu mengingat kegiatan seorang camat tidak terpaku di kantor camat saja, ” pungkasnya.

BACA JUGA  Akhirnya Logo IWO Resmi Terdaftar Kepemilikan Merek di Kemenkum