Jakarta, Rusng.site – Kembali Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 21 warga negara Indonesia (WNI) yang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Myanmar pada Jumat, 29 Nov. 2024.
Sebelumnya, pemerintah telah berhasil memulangkan 44 WNI korban TPPO dari Myanmar pada 22 Nov. 2024.
Dari pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI pada Sabtu, 30 Nov. 2024, ke-21 WNI tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat malam dengan pesawat dari Bangkok, Thailand.
Upaya pembebasan ke-21 WNI merupakan hasil kerjasama antara Kemlu, Kedutaan Besar RI (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok.
Menurut Kemlu, awalnya para korban direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024.
“Namun, sesampainya di lokasi, mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di Myawaddy. Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik,” jelas Kemlu dalam pernyataan tertulisnya.
Kemlu pertama kali menerima pengaduan tentang apa yang menimpa ke-21 orang ini pada Agustus lalu dan segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk upaya pembebasan.
Berbagai upaya dilakukan termasuk kontak dengan otoritas di Myanmar dan Thailand, termasuk mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Myanmar, selain membuka kontak dengan jejaring lokal di Myawaddy demi memastikan keselamatan WNI tersebut.
Pada 15 Okt. 2024, mereka berhasil dibebaskan dari penyekapan dan dibawa ke wilayah Thailand melalui jalur darat.
“Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand,” jelas Kemlu.
Hasil NRM keluar pertengahan November bahwa ke-21 WNI memenuhi kriteria korban TPPO sehingga dapat dipulangkan ke tanah air dengan pembiayaan negara.
Tiba di tanah air, Kemlu menyerahterimakan ke-21 korban TPPO tersebut kepada Kementerian Sosial untuk pendampingan dan rehabilitasi.
Para korban ini berasal dari berbagai tempat di Indonesia, termasuk dari Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Jakarta, Banten dan Kalimantan Barat.
Menurut Kemlu, sampai saat ini masih ada 129 kasus serupa yang tengah diupayakan penyelesaiannya.
Sejak 2923, Kemlu sudah berhasil menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan online scam di daerah konflik bersenjata Myawaddy, Myanmar. (***)