Jakarta, Ruang.site – Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap pihak Kepolisian Kakegawa di Prefektur Shizuoka pada Rabu, 27 Nov. 2024 karena tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan untuk Judi online (judol).
Informasi mengenai WNI berinisial Y.A.P. yang berusia 24 tahun ini diterima Kedutaan Besar RI (KBRI) Tokyo pada Kamis, 28 Nov. 2024, kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu) Judha Nugraha.
“Y.A.P. ditangkap tanggal 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN Jepang. Tindakannya menyebabkan kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka,” jelas Judha pada Jumat, 29 Nov. 2024.
Y.A.P. adalah peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa, dan menurut Judha, ia telah berada di Jepang selama dua tahun.
“Y.A.P. melakukan perampokan untuk keperluan judi online,” tambah Judha.
Kasus ini sedang diselidikuli pihak Kepolisian Kakegawa, sementara KBRI Tokyo akan melakukan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Y.A.P. untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi. (***)